Cara Membuat SKCK

Posted on April, 15, 11

8


Pertama-tama, kita meminta surat pengantar ke ketua RT dan RW tempat tinggal kita dengan tujuan pembuatan SKCK untuk melamar pekerjaan.

Kedua, surat pengantar yang telah di tanda tangani ketua RT dan RW kita bawa ke kelurahan, dengan menyertakan fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan foto kopi tanda lunas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Surat pengantar dari kelurahan di fotokpi 3x, dan di cap, satu ditinggal di Kelurahan beserta dengan fotokopi KTP dan PBB.

Kemudian, dari kelurahan kita bawa kembali surat pengantar tersebut ke kecamatan, beserta dengan satu fotokopi KTP.

Setelah itu, dari kecamatan kita bawa surat pengantar tersebut ke Polres. Disana, kita perlu membawa dua fotokopi KTP, beserta 6 buah foto berwarna 4×6 yang berlatarkan merah.

Untuk pembuatan SKCK, kita memasuki ruangan intel dan mengisi formulir yang tersedia yang berisi beberapa pertanyaan seputar data diri pribadi. Kemudian, kita ke ruangan cap jari untuk perumusan sidik jari. Setelah didapat rumus sidik jari, kita kembali ke ruang intel, dan proses pembuatan SKCK pun dilakukan.

Tidak berapa lama, SKCK pun selesai dibuat dengan masa berlaku 6 bulan dan bersifat nasional. Untuk memperpanjang, kita tinggal membawa SKCK asli dan sebuah fotokopi KTP yang masih berlaku.

Advertisement